PENANGGULANGAN PENCEMARAN
1. Penanggulangan secara administratif
Penanggulangan secara administratif terhadap pencemaran lingkungan
merupakan tugas pemerintah, yaitu dengan membuat peraturan-peraturan
atau undang-undang. Beberapa peraturan yang telah dikeluarkan, antara
lain sebagai berikut :
a) Pabrik tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat
mencemari lingkungan. Misalnya, pabrik pembat lemari es, AC dan sprayer
tidak boleh menghasilkan produk yang menggunakan gas CFC sehingga dapat
menyebabkan penipisan dan berlubangnya lapisan ozon di stratofer.
b) Industri harus memiliki unit-unit pengolahan limbah (padat,
cair, dan gas) sehingga limbah yang dibuang ke lingkungansudah terbebas
dari zat-zat yang membahayakan lingkungan.
c) Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke tempat-tempat tertentu yang jauh dari pemukiman.
d) Sebelum dilakukan pembangunan pabrik atau proyek-proyek
industri harus dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AM-DAL).
e) Pemerintah mengeluarkan buku mutu lingkungan, artinya standar
untuk menentukan mutu suatu lingkungan. Untuk lingkungan air ditentukan
baku mutu air , sedangkan untuk lingkungan udara ditentukan baku mutu
udara. Dalam buku mutua air, antara lain tercantum batasan kadar bahan
pencemar logam berat, misalnya fosfor dan merkuri. Didalam buku mutu
udara, antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar, misalnya gas
CO2 dan CO. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pabrik yang
menghasilkan limbah dengan bahan pencemar yang melebihi standar baku
mutu.
2. Penanggulangan secara teknologis
Penanggulangan pencemaran lingkungan secara teknologis, misalnya
menggunakan peralatan untuk mengolah sampah atau limbah. Di surabaya
terdapat suatu tempat pembakaran akhir sampah dengan suhu yang sangat
tinggi sehingga tidak membuang asap. Tempat tersebut dinamakan
insenerator.
3. Penanggulangan secara Edukatif
Penangkalan pencemaran secara edukatif dilakukan melalui jalur
pendidikan baik formal maupun nonformal. Melalui pendidikan formal,
disekolah dimasukkan pengetahuan tentang lingkungan hidup tentang
lingkungan hidup kedalam mata pelajaran yang terkait, misalnya IPA dan
Pendidikan agama. Melalui jalur pendidikan nonformal dilakukan
penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan
dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
Sumber : https://duniaparapelajar.wordpress.com/tag/pengertian-pencemaran-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar